Lompat ke konten

Pemerintah Kota Singkawang Menerbitkan Surat Edaran (SE) aturan Penyembelihan Hewan Qurban di tengah Pandemi Covid – 19

Singkawang, DPKPP Kota Singkawang – Seperti Hari Raya Idul Fitri 1441H, perayaan Idul Adha tahun ini juga akan dilaksanakan di tengah pandemi Covid – 19. Oleh karena itu pelaksanaan ibadah dan penyembelihan hewan qurban pun harus memperhatikan protokol kesehatan. Hal ini guna pencegahan penularan virus corona jenis baru penyebab Covid -19.

Kementerian Pertanian (Kementan) diketahui telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 114 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Qurban. Permentan ini mengatur syarat minimal tempat penjualan hewan qurban, pengangkutan, kandang penampungan dan tempat pemotongan hewan qurban.

Terkait Pelaksanaan Idul Adha di tahun ini, dalam situasi pandemi Covid-19, Direktorat Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 0008/SE/PK.320/F/06/2020, Tentang Pelaksanaan Kegiatan Qurban dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Corona Virus Disease (Covid – 19) tanggal 8/06/2020, yang ditindaklanjuti oleh Pemkot Singkawang dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor : 524/478/DPKPP/PKH-B/07/2020, Tentang Pelaksanaan Kegiatan Qurban dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Corona Virus Disease (Covid-19) 20/07/2020.

Surat Edaran ini mengatur tentang mitigasi resiko atau tindakan untuk mencegah dan meminimalkan penularan Covid-19 dalam pelaksanaan kegiatan qurban di lokasi pemotongan hewan qurban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ten − one =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.