Hai #SahabatBahari, sebagai salah satu perlindungan terhadap Awak Kapal Perikanan (AKP), ada kesepakatan tertulis yaitu Perjanjian Kerja Laut antara AKP dengan pemilik atau operator kapal sebelum pergi melaut lho. Tentunya Perjanjian Kerja Laut ini dapat meminimalisir risiko kerja dan risiko usaha dari kedua belah pihak 😉