Pemerintah Kota Singkawang Menerbitkan Surat Edaran (SE) aturan Penyembelihan Hewan Qurban di tengah Pandemi Covid – 19
Singkawang, DPKPP Kota Singkawang - Seperti Hari Raya Idul Fitri 1441H, perayaan Idul Adha tahun ini juga akan dilaksanakan di tengah pandemi Covid - 19. Oleh karena itu pelaksanaan ibadah dan penyembelihan hewan qurban pun harus memperhatikan protokol kesehatan. Hal ini guna pencegahan penularan virus corona jenis baru penyebab Covid -19. Kementerian Pertanian (Kementan) diketahui telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 114 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Qurban. Permentan ini mengatur syarat minimal tempat penjualan hewan qurban, pengangkutan, kandang penampungan dan tempat pemotongan hewan qurban. Terkait Pelaksanaan Idul Adha di tahun ini, dalam situasi pandemi Covid-19, Direktorat Jendral Peternakan
Penyerahan bantuan perahu/kapal dan alat penangkap ikan
Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan bersama Ketua DPRD Kota Singkawang melakukan penyerahan bantuan perahu/kapal penangkap ikan kepada kelompok nelayan di Kelurahan Setapuk Besar Kecamatan Singkawang Utara, Kamis (19/12/2019)
Monev Tanaman Keladi
Kabid TPHP bersama Ketua Poktan melaksanakan Monev Tanaman Keladi di Poktan Bangkit Bersama,kec. Singkawang Utara, Senin (6/7/2020)