Uncategorized

Pemerintah Kota Singkawang Menerbitkan Surat Edaran (SE) aturan Penyembelihan Hewan Qurban di tengah Pandemi Covid – 19

By |Juli 28th, 2020|Categories: Uncategorized|

Singkawang, DPKPP Kota Singkawang - Seperti Hari Raya Idul Fitri 1441H, perayaan Idul Adha tahun ini juga akan dilaksanakan di tengah pandemi Covid - 19. Oleh karena itu pelaksanaan ibadah dan penyembelihan hewan qurban pun harus memperhatikan protokol kesehatan. Hal ini guna pencegahan penularan virus corona jenis baru penyebab Covid -19. Kementerian Pertanian (Kementan) diketahui telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 114 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Qurban. Permentan ini mengatur syarat minimal tempat penjualan hewan qurban, pengangkutan, kandang penampungan dan tempat pemotongan hewan qurban. Terkait Pelaksanaan Idul Adha di tahun ini, dalam situasi pandemi Covid-19, Direktorat Jendral Peternakan

Go to Top