Dalam rangka menentukan arah kebijakan pembangunan perkebunan berbasis koporasi sesuai dengan kesesuaian lahan dan tata ruang, sebagaimana diatur dalam Permentan Nomor 18 Tahun 2018, dan dalam upaya merumuskan penentuan harga pokok produksi komoditas unggulan perkebunan Kalimantan Barat maka Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat mengadakan rapat tentang Penyusunan Masterplan dan Kajian Unit Cost Pembangunan Komoditas Unggulan Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat yang diadakan di Aula Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Singkawang pada hari Rabu, 19 Oktober 2022. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kabid Pertanian Dinas PKPP beserta stafnya, BAPPEDA Kota Singkawang, Dinas PUPR Kota Singkawang, Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Sekda , dan Kepala Bagian Pemerintah Sekda Kota Singkawang.